PANGANDARAN JAWA BARAT - Masyarakat petani pasundan dan nelayan pangandaran, mengharapkan adanya Perda Tentang Pendataan Penataan dan Pemanfaatan lahan-lahan terlantar agar DPRD segera membahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Demikian dikatakan ketua DPRD kabupaten pangandaran, Asep Noordin H M.M, usai menerima audensi ratusan Serikat Petani Pasundan Kabupaten Pangandaran Serta Aliansi Masyarakat Pejuang Reformasi Agraria (Aliansi Ampera) Kabupaten Pangandaran, bertempat di gedung DPRD Pangandaran, Parigi (25/05/2023).
Disampaikan Asep bahwa, Mereka datang kepada DPRD menyampaikan sebanyak 24 titik kasus diantaranya :
sengketa lahan yang berada di wilayah Kecamatan Kalipucang, Wilayah Kecamatan Pangandaran, Wilayah Kecamatan Parigi, Wilayah Kecamatan Cigugur, Wilayah Kecamatan Langkaplancar dan Wilayah Kecamatan Cimerak.
Lahan tersebut merupakan Tanah Negara yang hari ini dikelola atau dikuasai oleh Perum Perhutani, Tanah Negara yang berfungsi dari HGU menjadi HGB oleh Salah satu Pengusaha berada di Pangandaran dan di Wilayah Cikencreng Cimerak.
Mayoritas tanah tersebut adalahTanah Negara termasuk yang berada di Wilayah Cibenda kecamatan parigi, " katanya.
Lanjut Asep, secara umum kedatangan mereka menyampaikan beberapa tuntutan berkaitan Tentang Penegakan Hukum, diantaranyaTerkait terjadinya penganiayaan di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
Terkait Sengketa lahan misalnya: masyarakat petani pasundan dan nelayan pangandaran, mengharapkan adanya Perda Tentang Pendataan Penataan dan Pemanfaatan lahan-lahan Terlantar agar segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Yang mana, nantinya Perda itu bisa menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berada di Wilayah Kabupaten Pangandaran, " kata Asep.
Sekarang DPRD sedang melakukan pendataan yang dianggap bersengketa termasuk yang berada dilahan Perum Perhutani dan Lahan Perkebunan termasuk yang berada dilahan Startas.
Kita juga sedang mendalami Kawasan Cilutung kalipucang sekitar 182 hektar berupa Sawah, yang mana sawah tersebut sudah 60 tahun menjadi garapan masyarakat.
Selanjutnya, lahan lahan yang sudah digarap sampai puluhan tahun tersebut, kami akan musyawarahkan dengan masyarakat dan Pemerintahan di wilayah Desa Kecamatan Serta kordinasi dengan Pemerintah Daerah sampai dengan Kementrian, " katanya.
Menurut Asep, dengan adanya keluhan dari masyarakat seperti ini, itu bisa menjadi Inspirasi buat kami...ya karena Pangandaran ke depan akan menjadi Perkotaan, dimana biasanya akan sarat dengan permasalahan sosial. Itu semua menjadikan pemikiran DPRD dalam memberikan hak hidup bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Ya, karena kenyataan, di pangandaran ini masih banyak masyarakat yang memang sama sekali tidak memiliki lahan tanah untuk kebutuhan perumahan, terlebih di wilayah Pangandaran, Wonoharjo, Babakan, yang mana memiliki Jumlah Penduduk sangat Padat.
Bahkan di pangandaran, lahan Untuk Pemakaman umum saja sudah maximal. Jangan sampai ketika
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
masyarakat meninggal kesulitan untuk dikuburkan.
Saat hidup mereka sudah susah buat bikin rumah karena tidak memiliki lahan ditambah ketika meninggal dunia pun susah dikuburkan karena tidak ada Tempat Pemakaman Umum (TPU), " katanya.
Maka dari itu, tambah Asep, kami berharap, persoalan sosial seperti ini harus menjadi pemikiran sejak awal, dengan bersama sama mari kita carikan solusinya, jangan sampai dikemudian hari mendapatkan kesulitan, kasian masyarakat kecil, " ujarnya.
Audensi dihadiri Ketua DPRD beserta Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kapolres Pangandaran diwakili Wakapolres Pangandaran Kompol Arisbaya beserta Jajaran Pengamanan dan beberapa Anggota TNI. (Anton AS)